PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
Disusun oleh
Ria Andriani
Pembimbing
DR.Umi Hanik,S.Ag
UNIVERSITAS NUSANTARA KEDIRI
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Al Qur’an
Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang menjadi dasar,landasan,
serta pedoman, ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Al Qur’an artinya bacakan atau yang dibaca(menurut bahasa).
Al Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw
melalui malaikat Jibril sebagai pedoman manusia dalam menuju hidup yang bahagia
baik di dunia maupun di akhirat.
Isi pokok Al Qur’an adalah tauhid , ibadah, wa’od dan wa’id / janji dan
ancaman, peraturan-peraturan dan hukum-hukum dan riwayat dan ceritera.
Kewajiban Kita Kepada Al Qur’an :
1. Memiliki Al Qur’an.
2. Mengamalkan Al Qur’an.
3. Mengajarkan Al Qur’an.
Kelebihan – kelebihan Al Qur’an :
1. Membacanya termasuk ibadah.
2. Merupakan Esiskopedi kehidupan(informasi kehidupan).
3. Merupakan Obat dan Rohmat bagi orang beriman.
BAB 2
Rukun Iman
v Iman kepada Alloh adalah mengucapakan dengan lisan ,
membenarkan secara yakni dengan hati dan mengamalkan dalam kehidupan
sehari-hari dengan anggota badan bahwa Allah itu ada,Maha Esa dan bahwa Allah
SWT itu bersifat dengan sifat kesempurnaan dan Maha Suci dari segala sifat
kekurangan.
v Iman kepada malaikat adalah Percaya dan yakin bahwa
Allah SWT telah menciptakan malaikat yang diberi tugas melaksanakan
perintah-Nya, mengurus alam semesta seperti mengatur hujan, mencabut nyawa,
mencatat segala perbuatan manusia.
Malaikat adalah tercipta dari cahaya, jin dari nyala api dan adam dari
tanah liat.
Malaikat jibril tugasnya menyampaikan wahyu kepada para Nabi dan Rasul
(disebut pula Ruhul Qudus,atau Ruhul Amin).
Malaikat israfil tugasnya men iup sangkakala pada hari kiamat.
Malaikat Mikail tugasnya mengatur dan menjaga kepada setabilan alam
serta membawa rejeki makhluk Tuhan.
Malaikat Izroil tugasnya pencabut nyawa.
Malaikat Malik tugasnya penjaga neraka.
Malaikat Ridwan tugasnya penjaga
Surga.
Malaikat Munkar dan Nangkir tugasnya pemerikasa hasil kerja manusia
Malaikat Roqib dan Atid tugasnya sebagai pencatat kegiatan manusia.Roqid
mencatat perbuatan baik dan Atid tugasnya pencatat perbuatan buruk.
v Iman kepada kitab Allah adalah percaya bahwa Allah
mempunyai beberapa kitab yang diturunkan kepada Nabi-Nabi_Nya,di dalamnya Allah
menyatakan segala suruhan dan larangan serta khabar yang menggembirakan dan
khbar ancaman.
Kitab – Kitab Allah
1. Kitab Taurat
adalah kitab yang biberikan kepada Nabi Musa as.
2. Kitab Zabur adalah kitab yang dibawa / diberikan
kepada Nabi Dawud as.
3. Kitab Injil adalah kitab yang diberikan kepada Nabi
Isa as.
4. Kitab Al Qur’an adalah kitab yang diberikan kepada
Nabi Muhammad.
v Iman kepada Rasul adalah mempercayai bahwa Allah
memiliki di antara manusia menjadi utusan – utusan-Nya dengantugas risalah
kepada manusia sebagai hamba Alloh AWT.
Rasul adalah orang yang mendapat wahyu dari Allah SWT
untuk dirinya sendiri dan untuk disampaikan kepada umatnya.Jumlah menurutnya
ulama’313orang yang wajib diketahui 35
orang Nabi dan Rosul.
v Iman kepada Hari Akhir adalah yakin akan adanya
kehidupan yang kekal abadi setelah kehidupan dunia yang fanaini sebagi
kelanjutan dari padanya, di mana setiap orang akan memperoleh balasan yang
seadil-adilnya atas segala amal perbuatanya selama hidup di dunia.
Nama – nama lain dari hari akhir adalah yaumul qiyamah,diin,fashab,fat
hi,’alaqi,jam’I taghobun dan yaumul ba’ats.
v Iman kepada Qadha dan Qodar (Takdir) adalah wajib
percaya / mempercayai bahwa segala sesuatu yang terjadi di ala mini dalam
kehidupan dan diri manusia adlah menurut hukum berdasarkan suatu undang-undang
universal atau kepastian umun/takdir.
BAB 3
NIKAH
Nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara
seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim,sehingga menimbulkan hak
dan kewajiban antara keduanya.
Perkawinan adalah tujuan ikatan lahir batin antara
seorang pria dengna seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (Rumah Tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa./UU RI No.1 tahun
1974.
Menikah karena :
1. Hartanya.
2. Keturunannya.
3. Kecantikanya.
4. Agamanya dan akhlaknya.
Hukum Nikah
1. Jaiz adalah diperoleh dan inilah yang menjadi dasar hukum
perkawinan.
2. Sunah adalah apabila orang yang yang akan melakukan
perkawinan itu telah mempunyai keiginan,di sampingitu ia juga telah mempunyai
bekal hidup untuk membiayai atau member nafkah secukupnya kepada tanggunganya.
3. Makruh adalah apabila orang yang akan melakukan
perkawinan itu telah mempunyai keingginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia
belum mempunyai bekal untuk member nafkah yang cukup,di samping ada
kekhawatiran terjerumus ke dalam perbuatan maksiat atau zina apabila tidak
segera nikah/kawin.
4. Haram adalah apabila orang yang akan melakukan
perkawinan itu telah mempunyai niat buruk ,seperti untuk memyakiti perempuan
yang dikawininya atau niat buruk lainya.
Rukun Nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat
berlangsungnya suatu pernikahan.
1. Ijab adalah
diucapkan oleh wali mempelai perempuan seperti “saya nikahkan engkau dengan
anak saya bernama……..”
2. Qabul adalah diucapakn oleh mempelai laki-laki seperti
“Saya trima menikahi….”
3. Makhrom adalah orang yang tidak halal dinikahi adalah
14 macam : 7 orang dari pihak keturunan,2 orang dari sebab memyusun dan 5 orang
dari sebab pernikahan.
Susunan wali
1. Ayah
2. Kakek
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudra laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7. Saudara dari bapak laki-laki
8. Abak laki-laki pamannya
Syarat wali dan
saksi
a) islam
b) baligh
c) berakal
d) merdeka
e) laki-laki
f) adil
4. Kufu adalah setingkat dalam pernikahan antara
laki-laki dengan perempuan adalah 5
sifat yaitu menurut tingkat ibu bapak : Agama,merdeka,perrusahaan,kekayaan,dan
kesejahteraan.
5. Mahar / mas kawin adalah suami kepada si istri berupa
uang ataupun barang (harta benda)
6. Mua’at adalah suatu pemberian dari suami kepada
isterinya sewaktu dia menceraikannya.
Makrom yang tidak beleh dinikahi :
1. Karena keturunan.
a) Ibu dan ibunya.
b) Anak sendiri.
c) Saudara perempuan sekandung sebayak dan seibu.
d) Saudara perempuan dari bapak.
e) Saudara perempuan dari ibu.
f) Anak perempuan dari saudara laki-laki.
g) Anak perempuan dari saudara perempuan.
2. Dari sebab menyusui.
a) Ibu yang menyusui.
b) Saudara perempuansepersusuan.
3. Sebab pernikahan.
a) Ibu istri/mertua.
b) Anak tiri apabila sudah campur dengan ibunya.
c) Istri anak / menantu.
d) Istri bapak.
e) Haram menikah 2 orang bersaudara dalam waktu
bersamaan.
Nusyuz (istri yang durhaka) adalah apabila istri menentang kehendak
suami dengan tidak ada alas an yang dapat di terima.
Contoh :
a. Istri minggat.
b. Mengusir suami dari rumah.
c. Istri tidak mau tinggal dengan suami.
d. Berpergian tanpa izin suami.
Rumah tangga bahagia :
a. Dekat dengan Allah.
b. Laksanakan sholat dan baca Al Qur’an.
c. Saling mencintai.
d. Saling memaafkan.
e. Saling menolong.
f. Saling bermusyawarah.
Hukum talak
a. Wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar