Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling
Praktek

Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan Konseling
Praktek

Kamis, 10 Oktober 2013

AL - QURAN ---- NIKAH ---

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)







Disusun oleh
Ria Andriani
Pembimbing
DR.Umi Hanik,S.Ag
UNIVERSITAS NUSANTARA KEDIRI
TAHUN PELAJARAN 2010/2011


Al Qur’an


Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang menjadi dasar,landasan, serta pedoman, ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Al Qur’an artinya bacakan atau yang dibaca(menurut bahasa).
Al Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril sebagai pedoman manusia dalam menuju hidup yang bahagia baik di dunia maupun di akhirat.
Isi pokok Al Qur’an adalah tauhid , ibadah, wa’od dan wa’id / janji dan ancaman, peraturan-peraturan dan hukum-hukum dan riwayat dan ceritera.
Kewajiban Kita Kepada Al Qur’an :
1.      Memiliki Al Qur’an.
2.      Mengamalkan Al Qur’an.
3.      Mengajarkan Al Qur’an.

Kelebihan – kelebihan Al Qur’an :
1.      Membacanya termasuk ibadah.
2.      Merupakan Esiskopedi kehidupan(informasi kehidupan).
3.      Merupakan Obat dan Rohmat bagi orang beriman.

BAB 2

Rukun Iman

v  Iman kepada Alloh adalah mengucapakan dengan lisan , membenarkan secara yakni dengan hati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari dengan anggota badan bahwa Allah itu ada,Maha Esa dan bahwa Allah SWT itu bersifat dengan sifat kesempurnaan dan Maha Suci dari segala sifat kekurangan.
v  Iman kepada malaikat adalah Percaya dan yakin bahwa Allah SWT telah menciptakan malaikat yang diberi tugas melaksanakan perintah-Nya, mengurus alam semesta seperti mengatur hujan, mencabut nyawa, mencatat segala perbuatan manusia.
Malaikat adalah tercipta dari cahaya, jin dari nyala api dan adam dari tanah liat.
Malaikat jibril tugasnya menyampaikan wahyu kepada para Nabi dan Rasul (disebut pula Ruhul Qudus,atau Ruhul Amin).
Malaikat israfil tugasnya men iup sangkakala pada hari kiamat.
Malaikat Mikail tugasnya mengatur dan menjaga kepada setabilan alam serta membawa rejeki makhluk Tuhan.
Malaikat Izroil tugasnya pencabut nyawa.
Malaikat Malik tugasnya penjaga neraka.
Malaikat Ridwan  tugasnya penjaga Surga.
Malaikat Munkar dan Nangkir tugasnya pemerikasa hasil kerja manusia
Malaikat Roqib dan Atid tugasnya sebagai pencatat kegiatan manusia.Roqid mencatat perbuatan baik dan Atid tugasnya pencatat perbuatan buruk.
v  Iman kepada kitab Allah adalah percaya bahwa Allah mempunyai beberapa kitab yang diturunkan kepada Nabi-Nabi_Nya,di dalamnya Allah menyatakan segala suruhan dan larangan serta khabar yang menggembirakan dan khbar ancaman.

Kitab – Kitab Allah

1.      Kitab Taurat  adalah kitab yang biberikan kepada Nabi Musa as.
2.      Kitab Zabur adalah kitab yang dibawa / diberikan kepada Nabi Dawud as.
3.      Kitab Injil adalah kitab yang diberikan kepada Nabi Isa as.
4.      Kitab Al Qur’an adalah kitab yang diberikan kepada Nabi Muhammad.

v  Iman kepada Rasul adalah mempercayai bahwa Allah memiliki di antara manusia menjadi utusan – utusan-Nya dengantugas risalah kepada manusia sebagai hamba Alloh AWT.
Rasul adalah orang yang mendapat wahyu dari Allah SWT untuk dirinya sendiri dan untuk disampaikan kepada umatnya.Jumlah menurutnya ulama’313orang  yang wajib diketahui 35 orang Nabi dan Rosul.

v  Iman kepada Hari Akhir adalah yakin akan adanya kehidupan yang kekal abadi setelah kehidupan dunia yang fanaini sebagi kelanjutan dari padanya, di mana setiap orang akan memperoleh balasan yang seadil-adilnya atas segala amal perbuatanya selama hidup di dunia.
Nama – nama lain dari hari akhir adalah yaumul qiyamah,diin,fashab,fat hi,’alaqi,jam’I taghobun dan yaumul ba’ats.

v  Iman kepada Qadha dan Qodar (Takdir) adalah wajib percaya / mempercayai bahwa segala sesuatu yang terjadi di ala mini dalam kehidupan dan diri manusia adlah menurut hukum berdasarkan suatu undang-undang universal atau kepastian umun/takdir.


BAB 3

NIKAH

            Nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim,sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
            Perkawinan adalah tujuan ikatan lahir batin antara seorang pria dengna seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa./UU RI No.1 tahun 1974.
            Menikah karena :
1.      Hartanya.
2.      Keturunannya.
3.      Kecantikanya.
4.      Agamanya dan akhlaknya.

Hukum Nikah
1.      Jaiz adalah diperoleh dan inilah yang menjadi dasar hukum perkawinan.
2.      Sunah adalah apabila orang yang yang akan melakukan perkawinan itu telah mempunyai keiginan,di sampingitu ia juga telah mempunyai bekal hidup untuk membiayai atau member nafkah secukupnya kepada tanggunganya.
3.      Makruh adalah apabila orang yang akan melakukan perkawinan itu telah mempunyai keingginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk member nafkah yang cukup,di samping ada kekhawatiran terjerumus ke dalam perbuatan maksiat atau zina apabila tidak segera nikah/kawin.
4.      Haram adalah apabila orang yang akan melakukan perkawinan itu telah mempunyai niat buruk ,seperti untuk memyakiti perempuan yang dikawininya atau niat buruk lainya.

Rukun Nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat berlangsungnya suatu pernikahan.
1.      Ijab  adalah diucapkan oleh wali mempelai perempuan seperti “saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama……..”
2.      Qabul adalah diucapakn oleh mempelai laki-laki seperti “Saya trima menikahi….”
3.      Makhrom adalah orang yang tidak halal dinikahi adalah 14 macam : 7 orang dari pihak keturunan,2 orang dari sebab memyusun dan 5 orang dari sebab pernikahan.
Susunan wali
1.      Ayah
2.      Kakek
3.      Saudara laki-laki sekandung
4.      Saudra laki-laki seayah
5.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7.      Saudara dari bapak laki-laki
8.      Abak laki-laki pamannya
                 Syarat wali dan saksi
a)      islam
b)      baligh
c)      berakal
d)     merdeka
e)      laki-laki
f)       adil
4.      Kufu adalah setingkat dalam pernikahan antara laki-laki  dengan perempuan adalah 5 sifat yaitu menurut tingkat ibu bapak : Agama,merdeka,perrusahaan,kekayaan,dan kesejahteraan.
5.      Mahar / mas kawin adalah suami kepada si istri berupa uang ataupun barang (harta benda)
6.      Mua’at adalah suatu pemberian dari suami kepada isterinya sewaktu dia menceraikannya.

Makrom yang tidak beleh dinikahi :
1.      Karena keturunan.
a)      Ibu dan ibunya.
b)      Anak sendiri.
c)      Saudara perempuan sekandung sebayak dan seibu.
d)     Saudara perempuan dari bapak.
e)      Saudara perempuan dari ibu.
f)       Anak perempuan dari saudara laki-laki.
g)      Anak perempuan dari saudara perempuan.
2.      Dari sebab menyusui.
a)      Ibu yang menyusui.
b)      Saudara perempuansepersusuan.
3.      Sebab pernikahan.
a)      Ibu istri/mertua.
b)      Anak tiri apabila sudah campur dengan ibunya.
c)      Istri anak / menantu.
d)     Istri bapak.
e)      Haram menikah 2 orang bersaudara dalam waktu bersamaan.

Nusyuz (istri yang durhaka) adalah apabila istri menentang kehendak suami dengan tidak ada alas an yang dapat di terima.
Contoh :
a.       Istri minggat.
b.      Mengusir suami dari rumah.
c.       Istri tidak mau tinggal dengan suami.
d.      Berpergian tanpa izin suami.

Rumah tangga bahagia :
a.       Dekat dengan Allah.
b.      Laksanakan sholat dan baca Al Qur’an.
c.       Saling mencintai.
d.      Saling memaafkan.
e.       Saling menolong.
f.       Saling bermusyawarah.

Hukum talak
a.       Wajib.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar